Jasa Satpam PT.DARA INDONESIA

JASA PENGAMANAN

Untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, seorang petugas Satuan Pengamanan wajib memahami Tugas pokok, fungsi Satpam, serta peran seorang petugas Satpam. Apabila seorang Anggota Satpam mengetahui dan memahami pengertian dari Satpam, maka ia akan mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan Tugas Pokok Satpam dan dapat membantu penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

cleaning services

JASA KEBERSIHAN

Kebersihan adalah keadaan bebas dari kotoran, termasuk di antaranya, debu, sampah, dan bau Petugas Kebersihan ( CLEANING SERVICE )adalah pelaksana penyelenggara yang memberikan pelayanan kebersihan, kerapihan dan Hygenisasi dari sebuah gedung atau bangunan baik di dalam (indoor) atau pun di luar (outdoor), sehinga tercipta keadan yang nyaman didalam beraktfitas.

Driver

JASA TRANSPORTASI / SUPIR

Sopir atau supir (dari bahasa Perancis: chauffeur) adalah pengemudi profesional yang dibayar oleh seseorang untuk mengemudikan kendaraan. Sopir dibagi dalam dua kelompok yaitu sopir pribadi yang menjalankan kendaraan pribadi dan yang kedua adalah sopir perusahaan yang bekerja untuk menjalankan kendaraan perusahaan.

OUTSOURCING

BAGIAN UMUM

Selain Kelima Jenis Pekerjaan yang diperbolehkan untuk Pelaksanaan Outsorcing, PT DARA juga Melayani Jenis Pekerjaan lainnya dengan Sistem Pemborongan Pekerjaan , diantaranya General Cleaning, Administrasi Perkantoran, Data Entri, Filling File dsb, sehingga seluruh Kebutuhan Pengguna dapat terselesaikan hanya dengan Satu Pilihan . Sumber daya Manusia yang siap Pakai menjadi modal utama untuk Mencapai Kepuasan Pelanggan terhadap Kualitas yang diberikan.

PRODUK KAMI

116x22

BAGAIMANA KAMI BERKEMBANG

PT DARA INDONESIA adalah Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja / Outsourcing Terpercaya, Memberikan Pelayanan Terbaik, Cepat Tanggap dan Up to date. Selalu Mengedepankan sistem Transparansi, Jujur dan Bertanggung Jawab, Melakukan Penyempurnaan untuk Kompetensi dalam berbagai Bidang termasuk Pengawasan dan Pengembangan yang berkelanjutan di era milenial saat ini. Kami Hadir untuk melengkapi kebutuhan Pemakai dalam Penyediaan Tenaga Kerja, sehingga pihak Pemakai dapat berkonsentrasi terhadap Core Bisnis Utama dan tidak terbebani dengan berbagai Jenis Permasalan Ketenagakerjaan yang ada. Berbekal dengan Pengalaman Sebelumnya setelah hampir 3000 Tenaga Kerja yang dikelola, kami berkembang menjadi perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja yang Jujur, Amanah dan Bertanggung Jawab. Sumber daya Manusia yang SIAP PAKAI Menjadi Fokus utama kami.

  • 48x48x5

    DUKUNGAN SDM

    Pelaksanaan Pelatihan sebelum Penempatan Kerja menjadi suatu kewajiban yang harus dijalankan untuk dapat mengukur kesiapan petugas sebelum penempatan.

  • 48x48x7

    VISI DAN MISI

    Visi :
    Menjadi Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja yang Jujur, Handal dan Terpercaya.

    Misi :
    Menyediakan Layanan dan Solusi yang memberikan nilai lebih bagi perusahaan Pengguna Menyediakan Layanan dan Solusi yang memberikan nilai lebih bagi perusahaan Pengguna.

    Berorientasi kepada Kepuasan Pelanggan.

    Membangun Kompetensi tinggi melalui pengembangan sumber daya.

Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Diketahui HR

Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Diketahui HR

ldquo;Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. rdquo; UU Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 14 Perjanjian kerja merupakan suatu ikatan yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh dan perusahaan tempatnya bekerja. Aturan-aturan mengenai perjanjian kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah berfungsi untuk memberikan perlindungan pada kedua belah pihak. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat terjag...

KOLEKSI VIDEO

116x22

TESTIMONI

116x22

Kurir


Kurir

Kata kurir merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu ldquo;courier rdquo; yang sebenarnya berasal dari bahasa latin yaitu ldquo;curere rdquo; yang berarti lari. Jadi dapat diartikan kurir merupakan jasa seseorang yang berlari untuk menyampaikan pesan. Berdasarkan sejarah dunia, proses pengiriman pesan sudah dimulai dari abad ke 6 oleh orang Persia.

Dalam proses pengiriman barang, tidak hanya mengandalkan kemampuan berlari manusia saja. Hewan juga digunakan pada zaman itu sebagai alat transportasi bagi jasa kurir yang lebih efisien. Para pengirim pesan menggunakan kuda yang sudah terlatih, atau menggunakan burung merpati sebagai penyampai pesan.

Memasuki era industry ketika terjadi revolusi industry ,jasa pengiriman mulai berimprovisasi menjadi lebih efisien yaitu dengan menggunakan mode transportasi seperti kapal laut dan juga kereta api. Hingga kini jasa kurir semakin maju lagi dibantu dengan kemajuan teknologi yang semakin memudahkan seseorang untuk mengirim atau dikirimkan barang. seperti yang dilakukan oleh ParselDay yang menggunakan internet sebagai platformnya menyediakan jasa kurir. Untuk menggunakan jasanya hanya perlu mengisi data di website dan silahkan menunggu kurir untuk menjemput dan mengantarkan barang ke tujuan.

48x48x14

HUBUNGI KAMI

100x100x1

291

PROJECTS

100x100x2

22

TEAM

100x100x3

2532

HAPPY CLIENTS

100x100x4

10

YEARS EXPERIENCE

BERITA OUTSOURCING

116x22
Dasar Hukum Sistem Outsourcing di Indonesia

Dasar Hukum Sistem Outsourcing di Indonesia

Melihat ketentuan dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), ketentuan outsourcing dapat ditemukan pada Pasal 64 sampai dengan Pasal 66. Melihat ketentuan dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), ketentuan

Aturan Hukum Pekerja Outsourcing

Aturan Hukum Pekerja Outsourcing

Aturan Hukum Pekerja Outsourcing Secara eksplisit, istilah outsourcing tidak ditemukan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Secara eksplisit, istilah outsourcing tidak ditemukan

Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Diketahui HR

Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Diketahui HR

ldquo;Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. rdquo; UU Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 14 Perjanjian kerja merupakan suatu ikatan yang

48x48x14

HUBUNGI KAMI